Zakat dan Wakaf

Assalamualaikum teman-teman ketemu lagi ni sama aku.. Jangan bosen yaa karena disini kita bisa belajar bareng.. Blog kali ini saya akan membahas tentang zakat dan wakaf.. Cek it out 😉

1. Pengertian Zakat dan Wakaf 

1. Zakat
  Zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam rukun Islam. Pastinya, harta yang dikeluarin saat berzakat itu sama wajibnya kayak kewajiban shalat, puasa, dan haji buat umat yang berkecukupan. Manfaat berzakat berdasarkan pada firm Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).

  Zakat juga ada nih sebutan-sebutan yang musti kita ketahui. Di antaranya itu, sebutan buat orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan berzakat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan yang menerima zakat disebut mustahiq. Nah, orang yang nerima zakat ini enggak sembarang orang yang boleh nerima.

Ada 8 (delapan) golongan yang berhak nerima zakat, biasanya golongan ini disebut asnaf. Delapan golongan itu seperti:
1. Fakir (orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya)
2. Miskin (orang yang tidak berkecukupan)
3. Amil (semua pihak yang berkaitan dan bertindak dalam berzakat termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat)
4. Mualaf (sebutan bagi non-muslim yang sudah memeluk agama Islam)
5. Gharimin (orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, walaupun orang tersebut termasuk ke dalam golongan mampu)
6. Riqab (hamba sahaya atau budak)
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar yang merantau)
8. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah SWT)
  
Nah, dari jenisnya, zakat itu terbagi jadi 2 (dua) jenis, ada zakat fitrah dan ada zakat maal. Kalau zakat fitrah itu dikeluarin tiap bulan ramadhan dan zakatnya dilakuin sebelum shalat Idul Fitri, sementara kalau zakat maal dilaksanain setahun sekali kalau harta udah mencapai nisab.

4. Wakaf
  Wakaf ini bentuk sedekah yang bentuknya aset. Contohnya aset itu kayak tanah, rumah, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang sifatnya produktif. Aset dari wakaf nilainya enggak boleh berkurang dan harus bisa dikembangkan secara syariah dan sesuai prinsip dalam Islam. Hasil pengembangan itu bakal dapat keuntungan yang nantinya bisa digunakan buat kepentingan umat.

  Sobat Hasanah harus tahu nih, kalau Wakaf termasuk ke dalam amal jariyah. Kok bisa gitu? Karena aset wakaf bakal terus punya nilai guna, bahkan sampai orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Amal jariyah inilah yang bakal mengalir terus pahalanya, sebagaimana dikutip oleh Rasulullah SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim).

  Nah, berwakaf itu juga bisa pakai uang tunai yang dikasih ke nazhir (pengelola wakaf) buat dikelola lagi. Karena sekarang teknologi udah canggih, wakaf itu bisa dilakuin di mana aja.

2. Unsur-unsur Zakat:

1. Mengeluarkan sejumlah uang
2. Kewajiban
3. Diberikan oleh orang-orang tertentu
4. Mempunyai persyaratan tertentu
Ada 2 aspek yang dicakup oleh zakat :
1. Aspek ke atas yaitu ibadah
2. aspek sesama manusia, bermakna sosial.
Harta itu adalah amanah, rezeki, anugrah yang diberi oleh Allah dan wajib oleh si penerima dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak yang diberi.

3.Dasar Hukum Zakat 
Yaitu : - Alqur’an
            - Sunnah Rasul

Ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat antar lain :

1. Surat Al-Baqarah 110

Artinya :
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kamu kerjakan dari kebaikan untuk dirimu. Pasti kamu akan mendapat pahalanya disisi Allah. Sesungguhnya Allah maka melihat apa-apa yang kamu kerjakan.



2. Surat Al-Hajj : 78

Artinya :
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menajdikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutlah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) da,am (Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(78)

3. Surat Al-Muzammil : 20, dll

Artinya :
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari duapertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiga dan (demikianlah pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringangan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-ornag yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebahagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah, sesungguhnya allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Disamping ayat-ayat diatas juga sangat banyak hadist yang men unjukkan pentingnya lembaga zakat, antara lain :
Hadist yang diriwyatkan oleh Ibnu Abbas, dia menyatakan bahwa Nabi mengutus Muaz bin Jabbal ke negeri Yaman dan berkata :
“Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat 5 x sehari semalam, kalau mereka telah mentaatinya beritahukanlah kepada mereka supaya mereka membayar zakat dan diberikan kepada orang yang miskin. Jika hal itu telah dipengaruhi oelh mereka inilah yang paling berharga. Takutilah do’a orang yang teraniaya kerena sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada dinding.

4. Hikmah /Tujuan dan Manfaat Zakat 

1. Sebagaimana perwujudan keimanan kepada Allah, serta mensyukuri hikmah-Nya menumbuhkn akhlak dengan rasa kemanusiaan yang tinggi dan mengilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis.
2. Bertujuan untuk menolong, membantu dan membina fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik.
3. Sebagai pilar amal bersma antara orang kaya yang berkecukupan kehidupannya dan para Mujjahid (Pejuang) yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah.
4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat islam seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan sarana pengembangan kuantitas sumber daya manusia muslim.
5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar.
6. Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan
7. Untuk mendorong umat islam agar giat berusaha mencari rezeki sehingga ia dapat melaksanakan zakat

Tujuan Zakat lainnya:

1. Zakat mengurangi tingkat kriminal
2. Zakat menimbulkan kasih sayang antara manusia
3. Zakat mengurangi jarak antara orang kaya dengan orang miskin

Muzakki : orang yang wajib membayar zakat
Muzahiq : orang yang berhak menerima zakat

Asmat Orang yang delapan. Yang termasuk orang yang (asnaf yang delapan):

1. Fakir : tidak bisa memenuhi kebutuhan minimalnya
2. Miskin : masih bisa memenuhi kebutuhannya tapi kurang
3. Amil
4. Muallaf
5. Budak yang hendak merdeka
6. Orang yang berhutang
7. Orang yang sedang berjalan jauh
8. Orang yang berjihad di jalan Allah
Al-Maal : Harta
Haul : waktu satu tahun
Nisab : Jumlah minimal harta yang wajib zakat
Kadar : ukuran zakat yang harus dikeluarkan
Amil : - Petugas pengelola zakat
                 - Lembaga zakat, contoh BAZ


5. Macam-macam Zakat 

1. Zakat Maal
Bagian dari harta kekayaan seseorang/badan hukum yang wajib diberikan pada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki jangka waktu tertentu pula.
- Nisab jumlah minimal tertentu
- Wajib
- Setelah dimiliki dalam jangka waktu tertentu
- Pada orang-orang tertentu (Asnaf)

2. Zakat fitrah
Zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan, hukumnya wajib pada setiap muslim kecil/dewasa, laki-laki/perempuan, orang merdeka/budak
Tujuan zakat fitrah
Untuk membebaskan/membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan / ucapan kita selama bulan puasa.
Yusuf Al-qadawi seorang ulama Mesir, mengemukakan hikmah zakat fitrah :
1. Berkenaan dengan orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan sering kali terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, padahal puasa puasa yang sempurna yaitu lidah dan anggota tubuh. Zakat fitrah dapat membersihkan kotoran puasanya menambah kekurang sempurnaan puasa
2. Berkenaan dengan masyarakat zakat fitrah itu dapat menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang miskin yang membutuhkan

6. Syarat-syarat yang wajib dizakatkan:

1. Harta tersebut mesti di dapatkan dengan cara yang halal
Dasar hukumnya : Surat Al-Baqarah ayat 188 dan 267
· Al-Baqarah ayat 188

Artinya
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

· Al-Baqarah 267

Artinya
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan/berkembang
seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, pembelian saham atau ditabungkan baik dilakukan sendiri maupun bersama orang lain.

Yusuf Al-qadawi, pengertian berkembang dapat dibagi 2 :
1. Secara konkrit
Dikembangkan melalui perdagangan
2. Secara tidak konkrit
Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembag

3. Bahwa harta itu milik penuh/harta tersebut berada di bawah kontrak dan di dalam kekuasaan pemiliknya.

4. Harus mencapai Nisab (jumlah minimal tertentu)
- Emas Nisabnya 85 gram
- Hewan ternak Nisabnya, kambing : 40 ekor


5. Termasuk ke dalam kategori harta wajib di zakatkan
Seperti perdagangan, peternakan, emas, dan perak dan sudah berada dimiliki untuk diusahakan dalam tenggang waktu 1 tahun. Jadi dalam pada itu juga terdapat harta yang tidak terkait dengan ketentuan waktu 1 tahun tetapi wajib dikeluarkan zakatnya yakni zakat pertanian yaitu dikeluarkan pada waktu panen.
6. Bebas dari Hutang
7. Berlaku setahun atau telah sampai haulnya
1 tahun yang dimaksud adalah 1 tahun hijriyah

emas nisabnya 85 gram
kalau hartanya tidak sampai 85 gram, maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi beliau harus mengeluarkan
- infak
- sadaqah
- wakaf
tanah tidak wajib dizakatkan, tetapi kalau tanah dijual haru kita dapat mengeluarkan zakatnya.

Kalau hutang belum jatuh tempo, maka harta itu wajib juga dizakatkan, kalau harta banyak, hutang juga banyak, tetapi kalau hutang tersebut yang berada di tangan kita wajib dibayar zakatnya.
Kalau kita mau membayar hutang, maka bayar dulu hutangnya dan sisanya itu dikeluarkan zakatnya 2,5 %.  

Barang hewan zakatnya 20 % dan tidak perlu menunggu 1 tahun untuk mengeluarkan zakatnya.
Perdagangan
1 Tahun

Pertanian
Emas
Perak


Orang yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang Kaya
Pungutlah zakat itu dari orang-orang kaya diantara kamu dan sedekahkanlah zakat itu kepada ornag-oragn miskin.
Orang kaya >< Fakir miskin (tidak bisa memenuhi kebutuhan minimal 1,5 x /hari)
Miskin (bisa memenuhi kebutuhan minimal 2 x sehari)
2. Yang kuat dan mampu bekerja
Karena dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi dia malas
3. orang yang tidak beragama dan kafir dan orang yang memerangi Islam (Harbi)
4. Orang tua dari anaknya jika yang berzakat itu istri dan
Istri dari suaminya anaknya
Suami boleh menerima zakat dari istrinya, karena istri tidak …….
5. Keluarga Nabi dari keturunan Bany Hasyim (kaum terpandang)
Karena dia keturunan terpandang/terhormat/yang mulia

Sumber-sumber Zakat /Harta yang wajib dizakatkan:
· Emas dan perak
· Hewan ternak
· Harta perdagangan
· Hasil tanaman dan buah-buahan
· Barang ramuan (Rikaz)

Harta yang wajib dizakatkan:
Harta yang halal sedangkan harta yang tidak halal tidak wajib zakat
Bagi umat islam yang kaya wajib menafkahkan sebagian hartanya, tidak hanya melalui zakat tapi dalam Islam diatur sedemikian rupa.


Ketentuan-ketentuan zakat harta
1. - Emas
            Nisab : 85 gran
            zakat : 2,5 %
      - perak
            Nisab : 595 gram
            Zakat : 2,5 %

2. Hewan ternak
- Unta
5 – 9 ekor zakatnya 1 ekor kambing
- Sapi
30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi
- Kambing
40-120 ekor zakatnya 1 ekor kambing
3. Perdagangan
      85 gram zakatnya 2,5 %
4. Hasil tanaman / buah-buahan
- Gandum
Nisab 653 kg zakatnya 5-10 %
- Kurma dan anggur kering
5 % jika dengan biaya pengairan
10 % jika dengan air hujan
5. Barang Ramuan
- Profasi
- Pabrik 20 %
- properti


Dasar hukum mengeluarkan zakat 
1. Emas – Perak
At-Taubah ayat 54
2. Perdagangan
Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil usaha yang kalian peroleh dan sebagian hasil bumi yang telah kami limpahkan.

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PAJAK DENGAN ZAKAT
· Persamaan
Pajak
- Pembayaran yang diwajibkan
- Tidak ada balasan atau imbalan
- Diwajibkan bagi semua warga negara
Zakat
- Zakat merupakan pembayaran wajib
- Tidak ada balasan/imbalan
- Diwajibkan bagi umat Islam

· Perbedaan
1. Zakat adalah kewajiban agama merupakan ibadah sedangkan pajak merupakan kebijakan ekonomi yang diterapakan sebagai pendapatan bagi pemerintah
2. zakat hanya diwajibkan bagi umat islam sedangkan pajak bagi semua warga negara
3. sumber dan besarnya zakat diharapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah dan tidak boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah. Sumber dan besarnya pajak ditetapkan oleh pemerintah dan dapat diubah sesuai dengan kepentingan pemerintah pada suatu negara
4. zakat diperoleh dari orang kaya dan diterima oleh fakir miskin dan orang-orang yang termasuk asnaf yang delapan. Sedangkan pajak bisa memberikan manfaat kepada orang kaya.

Menurut Hukum Islam tidak ada 2 kali dalam sedeqah (ada seorang ahli hukum Islam “Ibnu Quna”) tidak boleh mewajibkan zakat 2 x setahun karena suatu sebab, begitu juga dengan pajak di larang mengenakan pajak double.

Menurut UU Pajak Penghasilan Pasal 4(3) huruf a Bab I menetapkan
Zakat bukan merupakan objek pajak karena penerimaan zakat dianggap bukan merupakan pendapatan/tambahan penghasilan sehingga tidak dikenai pajak.
Sedangkan pembayaran zakat oleh wajib zakat (muzakhi) dianggap sebagai pengeluaran biaya sehingga dapat mengurangi pembayaran zakat

ZAKAT DAN NEGARA
Pada zaman Rasul menugaskan beberapa orang untuk mencatat harta zakat diantaranya, yaitu :
- Zukair Bin Al Awwan
- Juhaim Bin Ath Shalt
Pada zaman khalifah Abu Bakar As Siddiq mendirikan Baitul Mal dan menunjuk menteri keuangan yaitu Abu Ubaidah Binal Jannah
Pada zaman Umar bin Khattab melanjutkan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dengan mendirikan Baitul Mal di setiap wilayah yang dikuasai oleh Islam
Ini membuktikan bahwa zakat itu dikelola oleh negara

Keuntungan Zakat Dipungut Oleh Negara Yaitu :
1. Para wajib zakat lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin hak-haknya
2. Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga tidak merasa seperti peminta-minta
3. Pembayaran zakat akan menjadi lebih tertib
4. Zakat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti Sabilillah dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran manfaatnya
Zakat dan Perundang-undangan
Menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama manusia merupakan inti dari zakat dan perundang-undangan
Sesuai dengan pasal 29 (1) UUD 1845
Secara Konstitusional pasal 29 (1) negara menyatakan bahwa :
“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut Hazairin Tafsiran dari Pasal 29 (1) UUD 1945
Negara wajib menjalankan dalam arti menyediakan fasilitas agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk bangsa Indonesia dapat terlaksana sepanjang pelaksanaan memerlukan alat kekuasaan atau penyelenggara negara.

Potensi zakat di Indonesia
Di Indonesoa 80 % masyarakat adalah muslim, oleh karena itu potensi zakatnya besar. Kalau semua masyarakat berzakat tergantung pengelolaan/pengaturan zakat

Pengelola zakat 
UU No 38 tahun 1999
Artinya bagaimana zakat yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah serta kitab-kitab fiqih agar bisa dilaksanakan

UU ini terdiri dari
- 10 bab
- 25 pasal
Ketentuan BAB
- BAB I
Tentang Ketentuan Umum
- BAB II
Iman dan taqwa serta kepastian hukum

Tujuan 

  1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama. 
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. 
  3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat serta dapat dipertanggung jawabkan

Organisasi dan Pengelolaan zakat
Organisasi :

Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh

  1.  BAZ (Badan Amil Zakat) Adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah

BAZ meliputi :
1. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang berkedudukan di Ibu Kota negara yang dibentuk Presiden atas usul menteri
2. BAZ Propinsi
Berkedudukan di Ibu kota propinsi di bentuk oleh Gubernur atas usul kanwil Depag
3. BAZ Kabupaten / Kota Madya
Berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten di bentuk oleh Bupati oleh wali kota atas usul Kakandepag
4. BAZ Kecamatan
Berkedudukan di Kecamatan, dibentuk oleh camat atas usul Kepala Kantor Ususan agama
Masa Kepengurusan BAZ 3 tahun, biaya operasionalnya ditanggung oleh pemerintah.

2. LAZ (Lembaga Amil Zakat)

- Lembaga ini dibentuk dan diprakarsai oleh masyarakat yag bergerak di bidang dakwah,pendidikan,sosial dan kemaslahatan umat islam.

LAZ dikukuhkan,dibina,dilindungi oleh pemerintah,untuk dapatdapat dikukuhkan harus dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat setelah memenuhi syarat²
Syarat – syarat LAZ adalah :
1. Berbadan hukum
2. Memiliki daftar Muzak ( orang yang mengelola zakat ) dan Mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat )
3. Memiliki program kerja.
4. Memiliki pembukuan
5. Melampirkan surat pernyataan bersedia di audit.

Sumber-sumber zakat:
- Emas
- Perak
- Hewan ternak
- Perdagangan
- Rikaz
Menurut fiqih sumber-sumber zakat
a. Emas, perak dan uang
b. Perdagangan dan Perusahaan
c. Pertanian, perkebunan dan Peternakan
d. Hasil pertambangan
e. Hasil Peternakan3
f. Hasil pendapatan dan jasa
g. Rikaz (barang ramuan).

  Pendaya gunaan zakat.
      Adalah hasil pengumpulan zakat diserahkan pada mustaliq

      Pengawasan
- Dilakukan oleh unsur pengawas, pengawas dipilih langsung oleh anggota.
- Unsur pengawas ada di setiap tingkat BAZ
- Unsur pengawas dapat meminta bantuan akutan publik untuk melakukan audit.

Sanksi
Setiap pengelola zakat karena kelalaianya mencatat/tidak mencatat zakat wakaf
Dengan tidak benar harta zakat infak, sedeqah, waris dan kafarat (denda) sebagaiman dimaksud dalam UU ini diancam dengan hukuman kurung selama-lamaya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.30.000.000,-
Tindak pidana yang dimaksud merupakan pelangaran.
- BAB VIII Keterangan lain-lain
- BAB IX Keterangan Peralihan
- BAB IX Keterangan Penutup

Keuntungan dari UU ini
- Menjamin terlaksananya zakat
- Ada kepastian hukum terhadap pelangaraan

“WAKAF”
mengapa wakaf perlu di lembagakan, diatur, dibuatkan UU.
1. Karena wakaf memiliki peran yang cukup penting bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat
2. Wakaf sudah di amalkan sejak masa-masa yang lampau.
3. Wakaf merupakan sumber yang potensial untuk menghimpun dana bagi untuk kesejahteraan masyarakat.
ex :
Mesir mempunyai lembaga zakat di al-ashar
Pernah manjadi negara meminjam dana karena ada krisis, jadi tidak perlu meminjam dana luar seperti IMF dll.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa wakaf sangat potensial umtuk dapat menyanggah perekonomian suatu negara.

Pertama kali munculnya wakaf yaitu.
Ketika umar betanaya kepada rasul “kata umar” ya rasul aku telah mendapatkan tanah di khaibat dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari tanah tersebut. Maka apakah yang engkau perintahkan kepada ku ya rasul lau rasul menjawab”jika engkau mau tahanlah asalnya (pokoknya) dan sedekahkan hasil nya” maka umar menyediakan nya untuk itu tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Sedekah itu diperuntukan bagi orang-orang fakir, keluarga dekat, untuk memerdekakan budak, untuk menjamu tamu dan untuk orang kehabisan bekal dalam perjalanan. Boleh juga untuk nasir (petugas wakaf), sebagian dari padanya dan untuk memberikan keluarganya dengan syarat tidak menjadikan sebagai hak milik baginya.
Intinya : wakaf adalah hanya memberikan hasilnya.
Dari cerita umar diatas adakn ada/timbulnya hukum wakaf atau cikal bakal dari hukum wakaf.

Masa kini sering terjadi ‘ orang tua mewakafkan, suatu masa kemudian anaknya tidak terima, itulah adandaya peraturan-peraturan yang dituangkan dalam UU atau suatu peraturan.

ETimologi:
Wakaf berarti :
- Berhenti
- Memberhentikan
- Menahan

Terminologi:
Wakaf artinya
Menahan harta yang mungkin diambil mamfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak badanya dan digunakan untuk kebaikan.

“Rukun / unsur-unsur wakaf
1. Orang yang wakaf (wagif)
Syarat-syarat wagif menurut pasal 8 UU RI NO 41/2004
a. Dewasa
b. Barakal sehat
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
d. Pemilik sah harta benda wakaf

2. Harta yang diwakafkan (mauqufbih)
Syarat-syarat harta yang di wakafkan
a. Benda yang diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh waqif secara sah (pasal 15) atau benda yang diwakafkan harus :
1) Mutaqawin
Barang yang dimiliki oleh seorang dan barang tersebut boleh dimanfaatkan manurut syariah islam dalam keadaan apapun :
2) Aqar
Barang tidak bergerak dan dapat diabil manfaatnya.

b. Benda yang diwaqafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya.
c. Harta yang diwaqafkan harus benar-benar kepunyaan waqif secara sempurna, artinya bebas dari segala beban.
d. Benda yang diwaqafkan harus kekal sifatnya.

3. Sasaran Waqaf (yang berhak menerima) mauqufalaih
Secara umum syarat-syaratnya adalah :
a. Qurbah (Pendekatan diri kepada Allah)
Waqaf adalah perbuatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, oleh sebab itu yang menajdi objek waqaf harus objek kebaikan.

Waqaf ada 2 macam, yaitu :
1) Waqaf Ahli
Waqaf yang diperuntukkkan bagi anak cucu atau kaum kerabat dengan orang kafir.
2) Waqaf Hairin
Waqaf yang ditujukan untukkepentingan umum.

4. Pernyataan waqaf dari waqif/ikrar waqaf (sigkaf)
Pernyataan waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.


NAZIR WAQAF
q Secara etimologi Nasir berasal dari kata “NAZHARA” artinya menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi
q Secara istilah (terminologi), orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf
Di Indonesia ada lembaga/badan yang mengurus dan mengelola harta wakaf tadi yang disebut nasir wakaf

SYARAT-SYARAT NAZIR
Pada dasarnya siapapun dapat menjadi Nasir asalkan dia berhak melakukan tindakan hukum akan tetapi karena tugas Nazir adalah menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan kepada pihak yang berhak menerimanya maka jabatan Nazir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugasnya. Karena itu ulama hukum Islam sepakat untuk syarat-syarat Nasir adalah :

1. Adil
2. Mampu menjalankan tugasnya sebagai Nazir
3. Penegrtian luar yaitu :
Adil, yang bukan saja mengerti hukum tentang wakaf secara baik akan tetapi jug adil dalam menjalankan ibadah serta taat kepada Allah SWT

SEJARAH PERATURAN PERWAKAFAN DI INDONESIA
Masuknya wakaf di Indonesia sama dengan masuknya Islam ke Indonesia, ketika Belanda masuk karena persoalan wakaf melibatkan masyarakat yang sering menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat sehingga diperlukan peraturan tentang wakaf
Pihak Belanda melihat bahwa perwakafan yang ada di Indonesia perlu dibentuk peraturan tentang perwakafan di Indonesia
1. Surat Edaran Sekretariat Gubernur I tanggal 31 Januari 1906 No.735 sebagaimana termuat didalam BIJB Blad 1905 No.6196 tentang Toezicht of Den Van Mohammad Aan SHE BUDUHEZEN.
2. Surat Edaran Sekretaris Gubernur Tanggal 4 Juni 1931 No.1762 (a) sebagaimana termuat dalam 131JBBLAO 1931 No.125/3 tentang TOEZICHI VAN DEREGERING MOHAMMADEN SCHEBE DUHUZEN, URIJDaG DIENSEN En WAQQFB.
3. Surat Edaran SK Notaris gubernur 24 Desember 1934 No.3088 (a) sebagaimana termuat dalam BIJB BLAD tahun 1934 Agraria kepada jawatan tanggal 13 Februario 1960 No. Polo 2351/34/II

Disamping beberapa peraturan yang telah dikuatkan oleh Departemen Agama RI tanggal 22 Desember 55 yang mengeluarkan petunjuk mengenai wakaf.
Tugas bagian D (ibadah sosial) Jawatan Urusan Agama Surat Edaran Jawatan Urusan Agama tanggal 8 Oktober 1958 No. 3/D/1956 tentang wakaf yagn bukan milik kemasjidan.
Meskipun sudah banyak peraturan-peraturan yang lahir tentang wakaf tetapi belum memadai, oleh karena itu dalam rangka pembeharuan hukum agraria Indonesia.
Persoalan perwakafan tanah diberi perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam Undang-undang No.5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok agraria BAB II bagian pasal 49.
Dari pasal tersebut dikatakan bahwa untuk melindungi berlangusungnya, menentukan, mendaftar dan mengwasi atau menyelenggarakan pemilihan wakaf.
Menurut peraturan tersebut perwakafan tanah menajadi wewenang Menteri Agama yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala KUA Kabupaten.

Tugas Menteri Agama/Pejabat yang ditunjuk ialah,
1. Meneliti dan
2. Mencatat perwakafan tanah,
apakah dengan maksud dan tujuan perwakafan menurut Agaa Islam atau tidak.
Untuk keperluan perwakafan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan pemerintah tersebut dapat dibuat surat-surat bukti baru berdasarkan kesaksian-kesaksian yang ada

Sebagai langkah penertiban kantor pusat jawatan Agama mengeluarkan surat edaran ini antara lain :
“Membuat anjuran agar perwakafan tanah dibaut dengan cara tertulis”

Pada tahun 1977 Peraturan RI mengeluarakn PP No 28 / 1977
Tentang prwakafan tanah milik, peraturan ini dikeluarkan untuk memperbaiki pengurusan dan Pengelolaan tanah-tanah wakaf

Selain di PP No 28 / 1977 dapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang langsung mengenal perwakafan tanah milik yakni:
1. Peraturan menteri dalam Negeri No 56 / 1977 tentang pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik
2. Peraturan menteri Agama No 1 / 1978 tentang pelaksanaan PP No 28 / 1977 tentang perwakafan tanah milik
3. Intruksi bersama menteri Agama dan dalam Negeri No 1 / 1978 tentang pelaksanaan PP No 28 / 1977 tentang perwakafan tanah milik
Pada tahun 2004 pemerintah RI mengeluarkan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf


Pertimbangan UU diatas dibuat adalah :
1. Bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk memajukan kesejahteraan umum
2. Bahwa perwakafan merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat. Sementara pengaturannya belum lengkap serta masih terjabar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


Unsur-unsur wkaf menurut Undang-undang No 41 / 2004 yaitu
1. Waqif (orang yang berwakaf) pasal 6 Bab II
2. Nazir
3. Harta Benda wakaf
4. Ikrar wakaf
5. Peruntukkan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf

Keterangan
1. Waqif
Terbagi atas:

a Waqif perorangan, diisyaratkan :

  • Dewasa
  • Berakal sehat
  • Tidak terlarang melakukan perbuatan hukum
  • Pemilik sah harta yang akan diwakafkan

b. Waqif organisasi diisyaratkan
Apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai anggaran dasar organisasi yang bersangkutan

c. Waqif Badan Hukum
Apabila memenuhi badan hukum untuk mewakafkan harta benda wkaf milik badan huku sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum yang bersangkutan

2. Nasir
Terbagi atas :
a. Nasir perseorangan, diisyaratkan

  •  WNI 
  • Islam 
  • Dewasa 
  • Amanah 
  • Mampu jasmani dan rohani 
  • Tidak berhalangan melakukan tindakan hukum

b. Nasir Organisasi, diisyaratkan

  •  Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir Perseorangan 
  • Organisai itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam

c. Nasir Badan Hukum, diisyaratkan

  •  Pengurusnya memenuhi persyaratan Nasir perseorangan 
  • Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Badan huku itu juga bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan Islam.


Sekian.. Semoga bermanfaat..

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I

Portofolio Beresiko Optimal

Risk and Return