REVIEW 2 BUKU TENTANG PASAR MODAL

 Assalamualaikum guys.. Pada kesempatan kali ini aku akan meriview 2 buku mengenai pelaku pasar modal, struktur pasar modal serta struktur pasar modal. Cek it out😉



1.



Judul buku.          : Pengantar pasar modal dengan pendekatan statistika

Pengarang.           : Zulfikar, Sp. M. Si

Penerbit.               : deepublish

Jumlah halaman  : xxvii, 406 hlm

Tahun terbit         : Mei, 2016

Nomor ISBN        : 978-602-401-344-8

E-ISBN                 : 978-602-475-552-2

Harga buku          : Rp 126.412,-


Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. 

A. Pelaku terkait pasar modal

1. Emiten

 Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain : a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi. b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor 

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. 

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :

a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.

b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.

c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:

a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

b. Perantara perdagangan efek (broker/pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi: 1) Memberikan informasi tentang emiten; 2) Melakukan penjualan efek kepada investor.

c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai : 1) Pedagang dalam jual beli efek; 2) Sebagai perantara dalam jual beli efek.

d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi: 1) Menilai kekayaan emiten; 2) Menganalisis kemampuan emiten; 3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten; 4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten; 5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi; 6) Bertindak sebagai agen pembayaran.

f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. 

Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain: 1) Sebagai pedagang efek; 2) Penjamin emisi; 3) Perantara perdagangan efek; 4) Pengelola dana. 

g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. 1) Membantu emiten dalam rangka emisi 2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor 3) Membantu menyusun daftar pemegang saham 4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham D. Jenis dan Fungsi Pasar 

B. Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur pasar modal di Indonesia di atur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pada umumnya bagan struktur pasar modal yang digunakan dalam berbadai diskusi adalah seperti tampak dalam gambar di bawah. Gambar tersebut dibuat berdasarkan website Bursa Efek Indonesia. Dari gambar tersebut, penjelasan mengenai struktur pasar modal di Indonesia umumnya dimulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu ke tingkatan di bawahnya berlanjut terus hingga tingkatan paling bawah.




Ide dasar dari pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang membutuhkan modal dan pihak yang bersedia memberikan modal, antara permintaan dana dan penawaran dana. Modal (kapital) yang dimaksud tidak hanya modal yang bersifat ekuitas (saham), melainkan juga yang bersifat liabilitas (surat utang/obligasi). Pihak yang membutuhkan modal dapat berupa perusahaan ataupun Pemerintah Indonesia. Pihak yang bersedia memberikan modal dapat berasal dari luar maupun dalam negeri. 






2. 



Judul buku                : Semakin dekat dengan pasar modal Indonesia
Pengarang                 : Fransiskus paulus paskalis abi, S.E. M. M
Penerbit.                    : deepublish
Jumlah halaman      : xvii, 154 hlm
Tahun terbit              : Oktober, 2016
Nomor ISBN             : 978-607-453-026-6
Harga buku               : Rp 62.700,-


 Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 

Pasar Modal menyediakan berbagai macam produk investasi bagi para investor seperti: saham, obligasi, reksadana dan surat berharga lainnya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya. 

 A. Pelaku yang Terkait di Pasar Modal 

Sebagai salah satu sarana investasi modern, banyak pihak dan pelaku yang terlibat di dalam Pasar Modal, baik yang secara langsung terlibat dalam aktifitas investasi maupun sebagai pelaku atau pihapihak pendukung untuk memperlancar maupun mengawasi aktivitas investasi di Pasar Modal.

Berikut adalah pihak-pihak atau para pelaku yang saling terkait dan berhubungan di dalam Pasar Modal;

1. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Para emiten memiliki berbagai macam tujuan dalam melakukan emisi, yang biasanya sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahan, seperti: • Untuk perluasan usaha atau ekspansi usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi. • Untuk memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. • Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor

Pemilik modal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam menanankan modalnya di Pasar Modal antara lain: • Memperoleh deviden. Ditunjukan dengan keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusaan (menguasai) perusahaan. • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungan dari jual beli sahamnya.

3. Perantara Perdagangan Efek/PPE (broker/pialang) Yang dimaksud dengan Perantara dalam jual beli efek ini adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Perantara ini biasa juga disebut sebagai broker atau pialang. Kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh perantara atau broker atau pialang ini antara lain meliputi: • Memberikan informasi tentang emiten • Melakukan penjualan efek kepada investor

4. Perdagangan Efek (dealer) Perdagangan efek memiliki fungsi sebagai: • Pedagang dalam jual beli efek • Sebagai perantara dalam jual beli efek 

5. Penjamin Emisi (under writer) Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

6. Lembaga Penunjang Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

7. Penanggung (guarantor) Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

8. Wali Amanat (trustee) Wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanatantara lain: • Menilai kekayaan emiten • Menganalisis kemampuan emiten • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten • Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi • Bertindak sebagai agen pembayaran

9. Perusahaan surat berharga (securities company) Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain: • Sebagai pedagang efek • Penjamin emisi • Perantara perdagangan efek Pengelola Dana Perusahaan pengelola dana (investment company), mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. Kantor Administrasi Efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya: • Membantu emiten dalam rangka emisi • Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor • Membantu menyusun daftar pemegang saham • Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham • Membuat laporan-laporan yang diperlukan

B. Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur Pasar Modal menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995; 




c. mekanisme perdagangan saham








KESIMPULAN :    

 - KELEBIHAN : Dari kedua buku tersebut dapat saya simpulkan bahwa keduanya memiliki isi yang hampir sama dalam pembahasan tentang pelaku pasar modal, hanya saja di dalam buku pertama ditambah dengan kantor administrasi efek dan buku yang kedua tidak ada. Bahasa yang digunakan pun menggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami dan dimengerti oleh khalayak umum.

- KEKURANGAN : Di dalam buku yang pertama tidak terdapat mekanisme perdagangan saham sedangkan buku yang kedua terdapat mekanisme perdagangan saham. 











Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I

Produk-produk pasar modal dan ETF