Akad salam
Assalamualaikum temen-temen 😊
Apa kabar semua? Semoga selalu dalam keadaan sehat yaaa.. Langsung aja nii kali ini saya akan membahas materi mengenai akad salam.. Yuk disimak 😉
AKAD SALAM
1. Pengertian Akad Salam
Akad Salam (Jual Beli Pesanan)
Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran terlebih dahulu, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal
2. Landasan hukum akad salam
Bila merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, akad salam merujuk pada salah satu surat dalam qur’an yang merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yaitu Q.S. Al-Baqarah[2] : 282, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya”
Kemudian dirujuk pada Hadist Nabi SAW, yaitu “Dari Ibn ‘Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika datang ke Madinah, dan mendapati penduduknya menggunakan akad salaf (salam) pada buah-buahan untuk 1,2,3 tahun. Dia (SAW) berkata: “Barangsiapa yang melakukan transaksi salaf (pemesanan didepan), hendaknya menyatakan (spesifik) dalam volume jelas, takaran jelas dan waktu yang jelas”
Ijma’ Muslimin: Ibn Mundzir berkata, “Seluruh ulama dari semua pendapatnya yang kami hafal (ketahui) menyatakan persetujuan dan membolehkan akad salam dan orang memerlukan akad ini dalam transaksinya. Hal ini mengingat bahwa pertumbuhan buah-buahan, sayuran dan bisnis regular memerlukan untuk dibiayai agar bisa menjalankan pertanian dan bisnisnya. Kontrak ini diperbolehkan dengan dasar pemenuhan kebutuhan manusia”
Kemudian secara legal, akad salam tertulis dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam
3. Rukun akad salam
4. Syarat-syarat salam
5. Contoh Akad salam
Kasus 1:
Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal salam sebesar Rp 100.000.000 dari BULOG atas pemesanan beras jenis beras putih pandan wangi sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.
Jurnal transaksi:
1 April 2015
Dr Kas Rp 100.000.000
Cr Hutang Salam Rp 100.000.000
Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 80.000.000.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Kas Rp 80.000.000
Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015
Dr Hutang Salam Rp 100.000.000
Cr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Pendapatan Margin Salam Rp 20.000.000
Kasus 2:
Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal salam sebesar Rp 100.000.000 dari BULOG atas pemesanan beras jenis “beras putih pandan wangi” sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.
Jurnal transaksi:
1 April 2015
Dr Kas Rp 100.000.000
Cr Hutang Salam Rp 100.000.000
Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 110.000.000.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 110.000.000
Cr Kas Rp 110.000.000
Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015
Dr Hutang Salam Rp 100.000.000
Dr Beban Kerugian Salam Rp 10.000.000
Cr Persediaan Barang Salam Rp 110.000.000
Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Pembeli
Pada umumnya atas pemesanan barang dengan akad salam oleh nasabah, LKS akan melakukan salam paralel kepada pihak lain. Maka posisi LKS adalah sebagai pembeli.
Pada saat LKS menyerahkan modal salam kepada penjual diakui sebagai piutang salam sebesar jumlah yang dibayarkan.
Berikut ini contoh akuntansi salam dimana LKS bertindak sebagai pembeli:
Contoh kasus :
Tanggal 2 April 2015 Bank Berkah Syariah menyerahkan modal salam sebesar Rp 80.000.000 kepada KUD Petani Mandiri untuk pemesanan beras jenis “beras putih pandan wangi” sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2015.
Jurnal transaksi:
2 April 2015
Dr Piutang Salam Rp 80.000.000
Cr Kas Rp 80.000.000
Barang pesanan yang diterima diakui sebagai persediaan. Pada saat penerimaan barang diakui dan diukur sebagai berikut:
Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati
Contoh :
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 80.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
Barang pesanan yang diterima dinilai sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 90.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Barang pesanan yang diterima dinilai diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 70.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 70.000.000
Dr Beban Kerugian Salam Rp 10.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan paa tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri tidak dapat menyerahkan barang salam, dan Bank Berkah Syariah memperpanjang jangka waktu penyerahan hingga 10 hari kedepan.
Jurnal : No Entry
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri hanya bisa menyerahkan barang pesanan salam senilai Rp 40.000.000.
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja:
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 40.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruhnya:
28 Mei 2015
Dr Piutang Usaha Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri hanya bisa menyerahkan barang pesanan salam senilai Rp 40.000.000. Dan disepakati sisa kewajiban dibayar dengan penjualan jaminan KUD Petani Mandiri.
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja dan sisa piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih kecil dari sisa piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 35.000.000 :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Kas Rp 35.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja dan sisa piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih besar dari sisa piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 45.000.000 :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Kas Rp 45.000.000
Cr Hak Penjual Atas Sisa Penjualan Jaminan Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruh barang pesanan dan piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih kecil dari piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 75.000.000 :
28 Mei 2015
Dr Kas Rp 75.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruh barang pesanan dan piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih besar dari piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 85.000.000:
28 Mei 2015
Dr Kas Rp 85.000.000
Cr Hak Penjual Atas Sisa Penjualan Jaminan Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Apa kabar semua? Semoga selalu dalam keadaan sehat yaaa.. Langsung aja nii kali ini saya akan membahas materi mengenai akad salam.. Yuk disimak 😉
AKAD SALAM
1. Pengertian Akad Salam
Akad Salam (Jual Beli Pesanan)
Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran terlebih dahulu, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal
2. Landasan hukum akad salam
Bila merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, akad salam merujuk pada salah satu surat dalam qur’an yang merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yaitu Q.S. Al-Baqarah[2] : 282, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya”
Kemudian dirujuk pada Hadist Nabi SAW, yaitu “Dari Ibn ‘Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika datang ke Madinah, dan mendapati penduduknya menggunakan akad salaf (salam) pada buah-buahan untuk 1,2,3 tahun. Dia (SAW) berkata: “Barangsiapa yang melakukan transaksi salaf (pemesanan didepan), hendaknya menyatakan (spesifik) dalam volume jelas, takaran jelas dan waktu yang jelas”
Ijma’ Muslimin: Ibn Mundzir berkata, “Seluruh ulama dari semua pendapatnya yang kami hafal (ketahui) menyatakan persetujuan dan membolehkan akad salam dan orang memerlukan akad ini dalam transaksinya. Hal ini mengingat bahwa pertumbuhan buah-buahan, sayuran dan bisnis regular memerlukan untuk dibiayai agar bisa menjalankan pertanian dan bisnisnya. Kontrak ini diperbolehkan dengan dasar pemenuhan kebutuhan manusia”
Kemudian secara legal, akad salam tertulis dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam
3. Rukun akad salam
- Terjadi antar dua belah pihak yang berakad yaitu : penjual & pembeli
- ijab qabul
- harga tersebut sesuai dengan kualitas barang tersebut dan harus diketahui
- harga harus diserahterimakan pada waktu yang telah ditetapkan
4. Syarat-syarat salam
- Tidak ada unsur penipuan
- tidak ada unsur riba
- waktu penyerahan barang pesanan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan,kalau tidak ditetapkan maka terjadinya jual beli biasa
5. Contoh Akad salam
Kasus 1:
Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal salam sebesar Rp 100.000.000 dari BULOG atas pemesanan beras jenis beras putih pandan wangi sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.
Jurnal transaksi:
1 April 2015
Dr Kas Rp 100.000.000
Cr Hutang Salam Rp 100.000.000
Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 80.000.000.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015 Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Kas Rp 80.000.000
Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015
Dr Hutang Salam Rp 100.000.000
Cr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Pendapatan Margin Salam Rp 20.000.000
Kasus 2:
Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal salam sebesar Rp 100.000.000 dari BULOG atas pemesanan beras jenis “beras putih pandan wangi” sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.
Jurnal transaksi:
1 April 2015
Dr Kas Rp 100.000.000
Cr Hutang Salam Rp 100.000.000
Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 110.000.000.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 110.000.000
Cr Kas Rp 110.000.000
Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah Syariah menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.
Jurnal transaksi:
1 Juni 2015
Dr Hutang Salam Rp 100.000.000
Dr Beban Kerugian Salam Rp 10.000.000
Cr Persediaan Barang Salam Rp 110.000.000
Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Pembeli
Pada umumnya atas pemesanan barang dengan akad salam oleh nasabah, LKS akan melakukan salam paralel kepada pihak lain. Maka posisi LKS adalah sebagai pembeli.
Pada saat LKS menyerahkan modal salam kepada penjual diakui sebagai piutang salam sebesar jumlah yang dibayarkan.
Berikut ini contoh akuntansi salam dimana LKS bertindak sebagai pembeli:
Contoh kasus :
Tanggal 2 April 2015 Bank Berkah Syariah menyerahkan modal salam sebesar Rp 80.000.000 kepada KUD Petani Mandiri untuk pemesanan beras jenis “beras putih pandan wangi” sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2015.
Jurnal transaksi:
2 April 2015
Dr Piutang Salam Rp 80.000.000
Cr Kas Rp 80.000.000
Barang pesanan yang diterima diakui sebagai persediaan. Pada saat penerimaan barang diakui dan diukur sebagai berikut:
Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati
Contoh :
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 80.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
Barang pesanan yang diterima dinilai sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 90.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Barang pesanan yang diterima dinilai diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan kesepakatan, Bank Berkah Syariah menerima barang salam dari KUD Petani Mandiri senilai Rp 70.000.000.
Jurnal :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 70.000.000
Dr Beban Kerugian Salam Rp 10.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan paa tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri tidak dapat menyerahkan barang salam, dan Bank Berkah Syariah memperpanjang jangka waktu penyerahan hingga 10 hari kedepan.
Jurnal : No Entry
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri hanya bisa menyerahkan barang pesanan salam senilai Rp 40.000.000.
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja:
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 40.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruhnya:
28 Mei 2015
Dr Piutang Usaha Rp 80.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Contoh:
Tanggal 28 Mei 2015 KUD Petani Mandiri hanya bisa menyerahkan barang pesanan salam senilai Rp 40.000.000. Dan disepakati sisa kewajiban dibayar dengan penjualan jaminan KUD Petani Mandiri.
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja dan sisa piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih kecil dari sisa piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 35.000.000 :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Kas Rp 35.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS menerima sebagian saja dan sisa piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih besar dari sisa piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 45.000.000 :
28 Mei 2015
Dr Persediaan Barang Salam Rp 40.000.000
Dr Kas Rp 45.000.000
Cr Hak Penjual Atas Sisa Penjualan Jaminan Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruh barang pesanan dan piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih kecil dari piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 75.000.000 :
28 Mei 2015
Dr Kas Rp 75.000.000
Dr Piutang Usaha Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Jurnal jika LKS membatalkan seluruh barang pesanan dan piutang salam dibayar dari penjualan jaminan. Nilai jaminan lebih besar dari piutang salam. Misal nilai jaminan Rp 85.000.000:
28 Mei 2015
Dr Kas Rp 85.000.000
Cr Hak Penjual Atas Sisa Penjualan Jaminan Rp 5.000.000
Cr Piutang Salam Rp 80.000.000
Komentar
Posting Komentar