Akad istisna
Assalamualaikum teman-teman 😊
Kali ini saya akan membahas tentang akad istisna.. Yuk dibaca agar kita sama sama belajar 😊
AKAD ISTISNA
1. Pengertian Akad Istisna
Dalam lembaga keuangan syariah, istilah Istishna acap kali digunakan. Lalu apakah yang dimaksud dengan istishna? Istishna adalah akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen). Adapun dalam Istishna, pemesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen. Singkat kata, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.
Akad istishna sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Di salah satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak. Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Lalu, akad ini pun di zaman-zaman selanjutnya disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam.
2. Landasan Hukum Istisna
Landasan hukum pada istishna didasarkan pada qiyas terhadap akad salam, yaitu jual beli yang tidak ada barannya ketika sesi akad sedang berlangsung.
Ulama Hanafiah melandaskan diperbolehkannya istishna’ atas “istihsan” dari mu’amalah manusia dengan lainnya dan kebiasaan mereka di setiap kurun yang melakukan pemesaan tanpa ada pengingkaran.
Adapun Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memperbolehkan atas dasar qiyas terhadap salam dan urf dari masyarakat. Dipersyaratkan sebagaimana akad salam.
Pendapat para ulama tersebut tentunya tidak terlepas dari sumber utama yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ayat yang menjadi landasan hukum istishna adalah QS. Al-Baqarah:275 yang artinya, “dan Allah telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba”
Kemudian pada hadist Nabi SAW, Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim)
Merujuk pada hadist ini maka dapat disimpulkan bahwa akad istishna diperbolehkan.
Kemudian Sebagian ulama’ menyatakan melalui ijmanya bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan juga telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengakomodir legalisasi sebuah produk telah melegalkan akad istishna dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Istishna.
Dalam fatwa ini mencakup beberapa hal yaitu ketentuan tentang pembayaran dan ketentuan tentang barangnya
3. Ketentuan Pembayaran Istisna
Dalam melakukan akad istishna utamanya dalam mekanisme pembayaran, perlu ada hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya:
4. Perbedaan Akad Istisna degan akad salam
Meskipun terlihat sama, namun akad istishna dan akad salam memiliki perbedaan.
5. Skema Akad Istishna (Studi Kasus Menggunakan Bank Syariah)
Skema Akad Istishna
Gambar di atas adalah skema akad istishna dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, Nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.
6. Contoh Akad Istishna dalam Kehidupan Sehari-Hari
Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada.
Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan.
Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.
Terima kasih teman-teman sudah mampir di blog aku semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat 😊
Kali ini saya akan membahas tentang akad istisna.. Yuk dibaca agar kita sama sama belajar 😊
AKAD ISTISNA
1. Pengertian Akad Istisna
Dalam lembaga keuangan syariah, istilah Istishna acap kali digunakan. Lalu apakah yang dimaksud dengan istishna? Istishna adalah akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen). Adapun dalam Istishna, pemesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen. Singkat kata, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.
Akad istishna sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Di salah satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak. Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Lalu, akad ini pun di zaman-zaman selanjutnya disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam.
2. Landasan Hukum Istisna
Landasan hukum pada istishna didasarkan pada qiyas terhadap akad salam, yaitu jual beli yang tidak ada barannya ketika sesi akad sedang berlangsung.
Ulama Hanafiah melandaskan diperbolehkannya istishna’ atas “istihsan” dari mu’amalah manusia dengan lainnya dan kebiasaan mereka di setiap kurun yang melakukan pemesaan tanpa ada pengingkaran.
Adapun Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memperbolehkan atas dasar qiyas terhadap salam dan urf dari masyarakat. Dipersyaratkan sebagaimana akad salam.
Pendapat para ulama tersebut tentunya tidak terlepas dari sumber utama yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ayat yang menjadi landasan hukum istishna adalah QS. Al-Baqarah:275 yang artinya, “dan Allah telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba”
Kemudian pada hadist Nabi SAW, Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim)
Merujuk pada hadist ini maka dapat disimpulkan bahwa akad istishna diperbolehkan.
Kemudian Sebagian ulama’ menyatakan melalui ijmanya bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan juga telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengakomodir legalisasi sebuah produk telah melegalkan akad istishna dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Istishna.
Dalam fatwa ini mencakup beberapa hal yaitu ketentuan tentang pembayaran dan ketentuan tentang barangnya
3. Ketentuan Pembayaran Istisna
Dalam melakukan akad istishna utamanya dalam mekanisme pembayaran, perlu ada hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya:
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
- Ketentuan Objek Istishna
- Kemudian dari segi barang yang diperjual belikan dalam akad istishna juga perlu memperhatikan hal-hal yang membuat akad istishna menjadi sah untuk dilakukan diantaranya:
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
4. Perbedaan Akad Istisna degan akad salam
Meskipun terlihat sama, namun akad istishna dan akad salam memiliki perbedaan.
- Dari segi istilah/term yang digunakan untuk penamaan objek, bila akad salam disebut Muslam Fihi sedangkan akad istishna disebut Mashnu.
- Dilihat dari sisi harga, akad Salam dibayar langsung saat terjadi kontrak. Jadi ketika kamu hendak memesan suatu barang, kamu harus membayar langsung harga barang yang kamu pesan di awal ketika akad terjadi. Sedangkan pada akad istishna, pembayaran bisa lebih fleksibel. Kamu bisa membayar pas diawal kontrak, bisa dengan cara diangsur, atau bisa dikemudian hari. Nah, inilah yang menjadi inti perbedaan antara akad istishna dengan akad salam.
- Pada sisi sifat kontrak, akad salam memiliki sifat mengikat secara asli (thabi’i) sedangkan akad istishna memiliki sifat mengikat secara ikutan (taba’i). Apa maksudnya? Pada akad salam mengikat semua pihak sejak semula sedangkan istishna menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.
- Selain itu, menurut Hasanuddin selaku sekretaris komisi fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa perbedaan akad salam dengan akad istishna adalah sifat barangnya. Dalam akad salam barangnya mesti sudah ada contohnya sedangkan dalam akad istishna barangnya masih berbentuk gambaran atau belum ada wujudnya.
5. Skema Akad Istishna (Studi Kasus Menggunakan Bank Syariah)
Skema Akad Istishna
Gambar di atas adalah skema akad istishna dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, Nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.
6. Contoh Akad Istishna dalam Kehidupan Sehari-Hari
Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada.
Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan.
Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.
Terima kasih teman-teman sudah mampir di blog aku semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat 😊
Semoga berkah buat yg baca, Aamiin
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat..
BalasHapusAlhamdulillah dapat dimengerti, sekaramg jadi lebih paham
BalasHapusSangat bermanfaat,,
BalasHapusmudah di fahami,,
Terus semangat,,
Sangat bermanfaat,,
BalasHapusmudah di fahami,,
Terus semangat,,
Alhamdulillah, materinya cukup membantu
BalasHapusBagus
BalasHapusTerima kasih materinya sangat mudah dimengerti
BalasHapusSangat membantu
BalasHapus