Akad ijarah

Assalamualikum guys jumpa lagi ni sama aku.. Semoga kalian gak bosen yaaaa... Aku akan membahas tentang akad ijara'a.. Yuk kita simak sama-sama biar ilmunya bermanfaat 😊

1. Pengertian Akad Ijarah

Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Disamping contoh kasus di atas, sebenarnya Ijarah terdiri atas:

1. Ijarah Murni (Sewa Menyewa murni).

Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jasa borongan penjahitan dan lain sebagainya.

Jadi, titik beratnya adalah pada jasa pemborongan suatu pekerjaan, yang konsepnya sangat berbeda dengan jasa perburuhan. Karena dalam jasa perburuhan, yang terjadi adalah hubungan kerja antara majikan dengan pekerjanya. sedangkan dalam skema ijarah atas suatu pekerjaan tertentu, yang di borongkan adalah hasil dari pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada hubungan hukum dalam bentuk majikan dengan pekerja sebagaimana halnya dalam jasa perburuhan.

2. Al-ijarah wal iqtina atau Mutahiyah bi Tamlik (IMBT)

Sewa menyewa dengan hak opsi pada akhir masa sewa, untuk membeli barang yang disewakan. Dalam sewa menyewa tersebut, uang pembayaran sewanya sudah termasuk cicilan atas harga pokok barang. Pihak yang menyewakan (dalam hal ini Bank misalnya) berjanji (wa’ad) kepada penyewa untuk memindahkan kepemilikan objek setelah masa sewa berakhir. Janji tersebut harus dinyatakan dalam akad IMBT tersebut.

Jadi, kedudukan multifinance dan customer akan berubah pada akhir masa sewa. Pihak multifinance yang semula adalah pemilik barang selaku pihak yang menyewakan, akan berubah menjadi penjual pada akhir masa sewa. Demikian puluh customer, yang tadinya bertindak selaku penyewa, akan berubah menjadi pembeli pada akhir masa sewa.

Dalam praktik perbankan syariah, skema IMBT ini dapat digunakan untuk pembelian rumah dengan menggunakan system KPR, dimana barang yang di IMBT kan tersebut secara prinsip sudah merupakan milik nasabah yang bersangkutan.

2. Ijarah dalam pengertian Ujroh ( Uang Jasa). 

Disamping pengertian ijarah dalam konteks sewa menyewa, ijarah ini sendiri juga mengandung pengertian “ujroh” atau uang jasa atau kadang disebut juga “fee”. Ijarah dalam pengertian ini diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah dilakukannya.

Contoh:

Arief adalah seorang pengusaha Biro Perjalanan Haji. Dalam musim haji yang akan datang ini, Arief harus membayar uang muka hotel, catering dan pesawat yang akan digunakan oleh para calon jemaah haji. Berhubung tidak semua jemaah membayar ONH secara penuh di muka, sedangkan biaya-biaya perjalanan haji sudah harus dibayarkan, maka Arief membutuhkan “dana talangan” untuk menutupi kekurangan pembayaran dimaksud. Suatu Bank Syariah yang bersedia memberikan dana talangan kepada Arief menggunakan skema Modal Kerja Ijarah. Jadi, Bank Syariah akan menalangi terlebih dahulu kekurangan uang muka untuk hotel, tiket pesawat dan catering calon jemaah. Atas pemberian dana talangan tersebut, Bank Syariah berhak atas ujroh (keuntungan) tertentu.


3. Aturan Ijarah

Akad ijarah ini harus memuat aturan tentang jangka waktu akad, besaran sewa (upah), cara pembayaran sewa, peruntukan barang yang disewakan, dan hal lainnya yang dianggap penting.

Begitu akad ijarah disepakati maka bersifat mengikat para pihak yang terlibat didalamnya, dan jika terjadi suatu perubahan pada isi akad harus disepakati bersama.

Setelah akad ditandatangani, pemberi sewa tidak bisa menyewakan barang yang sudah disewakan kepada pihak lain selama periode akad.

Perjanjian tersebut mulai berlaku efektif pada saat penyewa bisa menggunakan barang yang disewanya, bukan ketika penandatanganan akad.


4. Rukun Akad Ijarah 
Rukun dari akad ijarah ini ada 3, yaitu sebagai berikut:

  • Pelaku, yang terdiri dari pemberi sewa atau pemberi jasa (lessor atau mu’jir) dan penyewa atau pengguna jasa (lessee atau musta’jir).
  • Objek, yang berupa manfaat dari asset/barang (ma’jur) dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  • Ijab Kabul



5. Ketentuan Akad Ijarah

Ketentuan dari akad ijarah adalah sebagai berikut ini.

  • Pelaku
  • Harus cakap hukum dan baligh.
  • Objek Akad Ijarah
  • Manfaat asset dan/atau jasa
  • Harus dapat dinilai dan bisa dilakukan dalam kontrak. Misalnya seperti sewa mobil, maka mobil tersebut harus bisa berfungsi sebagaimana mestinya mestinya dan tidak mengalami kerusakan.
  • Harus diperbolehkan secara syariah atau tidak diharamkan. Oleh karena itu ijarah atas objek sewa yang diharamkan oleh Allah dianggap tidak sah. Misalnya seperti, memberi upah kepada orang untuk mencelakai orang lain, menyewakan rumah sebagai tempat berbuat maksiat dan lain sebagainya.
  • Ditentukannya dengan jelas jangka waktu penggunaan manfaat. Misalnya 5 tahun.

Spesifikasi-nya harus dikenali secara jelas untuk menghilangkan ketidaktahuan yang bisa menyebabkan sengketa.
Misalnya seperti kondisi fisik mobil yang disewakan. Untuk mengetahui kejelasan dari manfaat suatu asset atau barang bisa dilaksanakan identifikasi fisik.

Bisa dialihkan secara syariah.
Contoh manfaat yang tidak bisa untuk dialihkan secara syariah sehingga akad-nya dinyatakan tidak sah adalah sebagai berikut:

Kewajiban shalat 5 waktu dan juga puasa di bulan Ramadhan tidak bisa dialihkan, karena merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu.
Mempekerjakan orang untuk membaca Al-Quran dan manfaat atau pahalanya ditujukan untuk orang yang mempekerjakan-nya atau orang lain. Karena pahala dari membaca Al-Quran akan diterima oleh orang yang membacanya, sehingga tidak aka nada manfaat yang bisa dialihkan.
Asset atau barang yang habis pada saat dikonsumsi tidak bisa dijadikan sebagai objek ijarah. Karena mengkonsumsi atau mengambil manfaat dari asset tersebut sama dengan memilikinya. Misalnya seperti makanan, minuman, uang, dan lain sebagainya.

6. Sewa dan upah 

Sewa dan upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan juga dibayarkan oleh si penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa.

Yaitu sebagai pembayaran atas manfaat yang diperoleh dari asset atau jasa oleh si penyewa.

Harus jelas berapa besaran-nya dan juga diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam akad. Tidak boleh menyatakan bahwa “gaji atau upah yang diterima penyewa tergantung dari penjualan perusahaan”, karena besaran-nya menjadi tidak pasti.
Dapat dibayarkan dalam bentuk manfaat lain yang mirip atau serupa dengan objek akad.
Mempunyai sifat fleksibel. Hal ini berarti bisa berbeda untuk ukuran waktu, tempat, jarak, dan lainnya. Misalnya seperti, sewa mobil yang jenisnya sama, Di Jakarta Rp.600.000 sedangkan di Semarang Rp.400.000. Atau menyewakan bangunan untuk took pakaian harga sewanya Rp.30 juta/tahun, namun dipakai untuk bengkel harga sewanya Rp.40 juta/tahun.
Begitu disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam akad maka bersifat mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I

Portofolio Beresiko Optimal

Risk and Return