Produk-produk pasar modal dan ETF


 Assalamualaikum,kali ini aku akan membahas tentang produk-produk pasar modal beserta dengan ETF (Exchange Traded Fund)  semoga bisa membantu ya😊



PRODUK-PRODUK PASAR MODAL SERTA PRODUK ETF DAN IPO:

Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek.

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Berikut adalah produk-produk pasar modal :


1. Saham (Stocks)

  • Pengertian Saham

Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  


  • Jenis-jenis Saham

Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.

  1. Saham Biasa (Common Stocks)

Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu?  Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.

Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:

  • Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
  •  Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  •  Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja


2.  Saham Preferen (Preferred Stocks)

Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:

  •  Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
  •  Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
  • dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
  • Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk


  •  Pelaku transaksi saham

Pelaku transaksi saham yaitu : investor


   2. Obligasi 

  • Obligasi (Bond)

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.


  • Obligasi Konversi (Convertible Bond)

Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1999


  •  Mekanisme Obligasi

Mekanisme Penerbitan Obligasi di Pasar Keuangan Global

1. Lelang (Auction)

Mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.

2. Penjaminan Emisi (Underwriting)

Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).

3. Penerbitan Khusus (Private Placement)

Biasanya, mekanisme private placement dilakukan ketika debitur (pemerintah atau perusahaan) tengah membutuhkan dana secara cepat untuk melunasi utang, memperbesar bisnis, dan semacamnya.


  • Pelaku obligasi

1. Penerbit obligasi (issuer)

Penerbit obligasi (issuer), obligasi merupakan salah satu pilihan pendanaan yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pinjaman atau pun kredit bank. "Penerbit" obligasi adalah si peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasiadalah pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.

2. Investor

Investor, obligasi merupakan alternatif investasi yang aman karena efek bersifat utang ini memberikan penghasilan tetap berupa kupon dan pokok utang pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.  


3. Reksa Dana (Mutual Funds)

  • Pengertian Reksa Dana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi


  • reksa dana dapat berupa :

a. invesment companies 

b. unit invesment trust ( kontrak investasi kolektif )

Reksa dana berbentuk invesment companies dapat bersifat reksa dana terbuka (open-end fund)  dan reksa dana tertutup ( closed-end fund ),reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif bersifat open end fund sementara invesment companies yang bersifat ipen end fund dikenal juga dengan istilah mutual fund.


  •   Pelaku transaksi Reksa dana 

Pelaku transaksi  Reksa dana yaitu : investor 

Pengelola reksa dana adalah manajer investasi . Manajer investasi wajib menghitung nilai pasar wajar efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh bapepam. Manajer investasi melalui bank kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.


  • Produk Reksa dana 

Produk yang terdapat pada reksa dana yaitu : reksa dan saham, reksa dana campuran dan reksa dana pendapatan tetap. 


  •  Mekanisme Perdagangan  Reksa dana 

Mekanisme Perdagangan Reksa dana yang bersifat open-end fund (KIK) adalah sebagai berikut :

1. Pembukaan rekening nasabah, misalnya formulir K 5.1

2. Memilih jenis reksa dana, setelah menganalisis perkembangan NAB 

3. Melakukan pesanan

4. Melaksanakan pembayaran atas pesanan kepada bank kustodian 

5. Menerima bukti kepemilikan unit penyertaan seperti formulir K5.2 

6. Melakukan penjualan reksa dana (redemption) ke manajer investasi

investor yang ingin membeli reksa dana kik, untuk pertama kalinya dapat mendatangi kantor manajer investasi atau agen penjual dan mendaftarkan diri sebagai nasabah baru. sebagai nasabah baru, investor diwajibkan membuka rekening reksa dana pada manajer investasi dan mendapatkan nomor rekening reksa dana . untuk selanjutnya pesanan beli atau pun jual merujuk pada nomor rekening reksa dana tersebut.


   4. Options & Future

  1. Options

adalah hak untuk membeli atau memiliki, selalu didahului dengan kontrak, dengan waktu berlakunya hak pada periode tertentu. Opsi juga diperjualbelikan di bursa, misalnya opsi untuk membeli saham tertentu pada harga tertentu dengan jumlah tertentu.

  • Pelaku-Pelaku yang Terlibat di dalam Pasar option ( Valuta asing)

 Pelaku yang terlibat di pasar option yaitu :

Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.

 Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta

  Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.

 Demikian juga dengan pialang valuta asing, adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.

 Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.


  • Mekanisme Perdagangan option

1. Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter market).

2. Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi (option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.

3. Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.


2. Futures

Kontrak berjangka atau futures  adalah suatu kontrak atau perjanjian antara dua pihak untuk membeli atau menjual underlying pada jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Pada settlement date pada umumnya tidak terjadi perpindahan aset antar kedua belah pihak, jadi hanya selisih cash yang diserahkan. Walaupun tetap ada underlying pada kontrak futures pada saat settlement date diserahkan secara fisik seperti kontrak futures pada komoditas ataupun livestock.

  •   Pelaku Perdagangan Futures

 Pelaku perdagangan futures yaitu :

  1.   Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.
  2.  Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.


  • Meknisme perdagangan Future (berjangka) 

1. Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central clearinghouse 

2. Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen 

3.Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak lawan central clearing

4.Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas

5.Anggota bursa (perantara) meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central clearing


 5. Right and Warran 

  1.  Right
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.

Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Biasanya munculnya instrumen derivatif (right) ini dilakukan ketika emiten melakukan penawaran saham kedua (second issue). Di Pasar Modal Indonesia second issue ini biasa disebut dengan right issue yang secara sederhana bisa kita terjemahkan mengeluarkan saham dengan hak membeli kepada pemegang saham lama. Artinya dalam right issue tersebut pemegang saham lama diberi prioritas terlebih dulu untuk memiliki saham yang akan dikeluarkan itu. Sifatnya berupa hak. Jadi pemegang saham lama boleh melakukan pembelian tapi boleh juga melepas haknya itu. Karena sifatnya yang demikian itu maka right yang merupakan hak untuk membeli saham yang dikeluarkan itu bisa diperjualbelikan di lantai bursa.


  • Pelaku Transaksi Right

Pelaku right sama dengan pelaku warrant diantaranya emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku dua,yaitu:

1. Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

2. Investor

Investor adalah Investor adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga dengan menanamkan modalnya ke jenis instrumen investasi yang dipilih berdasarkan jangka waktu (jangka pendek, menengah, dan panjang).


  • Mekanisme Transaksi Perdagangan Right

Perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.


2. Warrant

adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (swetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), di mana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.

Warrant menurut peraturan BAPEPAM adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih sejak efek yang dimaksud diterbitkan.


  • Pelaku Transaksi Warrant

1. Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

2. Investor

Investor adalah Investor adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga dengan menanamkan modalnya ke jenis instrumen investasi yang dipilih berdasarkan jangka waktu (jangka pendek, menengah, dan panjang).


  • Mekanisme Transaksi Perdagangan Warrant

Katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.


 6. Saham Syariah 

Saham syariah adalah sertifikat yang meunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha mauoun cara oengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip sayriah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip sayriah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik.


  • Mekanisme Transaksi Saham Syariah

Bagi perusahaan yang mencari «tana segar, pasar modal menyediakan dana aegv melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen dan lain sebagainya. Sedangkan analisis teknikal saham adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga sahan dari waktu ke waktu baik dilakukan secara, maupun manual lewat bantuan program computer. Kedua teknis analisis akan mempengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.

Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen yang baik plan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor melakukan penjualan saham karena ada mengetahui sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manjemen yang tidak baik. produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing dan lain sebagainya.


  •  Mekanisme transaksi saham dibagi menjadi dua macam-yaitu:

 1. Transaksi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah.

 Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum :

1. Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepada agen  penjual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

2. Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

3. Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.


2. Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.

a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)

Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.

b. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebaaai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tunai.


   7. SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan

Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.


  • JENIS-JENIS SUKUK

A.Ditinjau dari segi jenis akadnya 

Menurut Sudarsono (2008:301), berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:

1. Sukuk Ijarah. 

Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan jasa. 

2. Sukuk Mudharabah.

Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

3. Sukuk Salam. 

Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang sukuk. 

4.Sukuk Musyarakah. 

Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

5.Sukuk Istishna’. 

Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. 

6.Sukuk Murabaha. 

Sukuk Murabaha adalah sukuk yg diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. 

7.Sukuk Wakalah. 

Sukuk Wakalah adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk. 

8.Sukuk Muzara’ah. 

Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

9.Sukuk Musaqah. 

Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.


B. Ditinjau dari pihak penerbit 

Berdasarkan sumber penerbitannya, sukuk dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1.Sukuk Korporasi. 

Sukuk korporasi merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah.

2.Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.


C. Ditinjau dari pembagian atau pendapatan hasil 

Berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu sebagai berikut (Nafik, 2009:246):

1. Sukuk marjin, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya bersumber dari marjin keuntungan akad jual beli, sukuk ini terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, sukuk istishna’.

2. Sukuk fee, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya bersifat tetap karena bersumber dari pendapatan tetap dari sewa atau fee yaitu sukuk ijarah.

3. Sukuk bagi hasil, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya berdasarkan bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam menjalankan usaha yang dibiayai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.


  • MEKANISME PERDAGANGAN SUKUK 

Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order ( jual ataupun beli ) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.


8. Reksadana Syariah 

  • Pengertian Reksa dana Syariah

Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

  • Pelaku transaksi Reksadana Syariah

1. Investor (pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil resiko dan ekspektasi hasilnya.

2. manajer investasi (mengelola dana yang terkumpul lalu menginvestasikannya dalam portofolio efek sesuai kebijakan investasinya)

3. Bank Kustodian (mencatat aset yang terkumpul dalam reksadana yang dikelola oleh manajer investas.

4. OJK (melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar setiap harinya. 

  •  Mekanisme Reksadana Syariah
  1.  Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
  2. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  3. Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
  4.  Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
  5. Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

 

9. Surat Utang Negara 

  • Pengertian Surat Utang Negara

Surat Utang Negara (SUN) adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari sisi pemerintah, SUN bermanfaat untuk mencari dana untuk membiayai APBN. Sementara itu, dari sisi pembeli atau investor, SUN adalah suatu produk keuangan yang menawarkan keuntungan, dengan adanya pembayaran bunga atau kupon dan potensi peningkatan harga (capital gain).

Dalam bahasa awamnya, SUN ini adalah bukti pemerintah berutang kepada investor dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah menjamin pembayaran bunga dan pokok dari SUN sesuai masa berlakunya.


  • Pelaku transaksi surat Utang Negara

Pelaku transaksi tersebut yaitu investor.


  • Produk Surat Utang Negara ada 2 yaitu: 

1 . Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 

    Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 

2. Obligasi Negara 

    Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Neggara yang di perdagangkan secara ritel disebut dengan obligasi ritel indonesia (ORI).


  • Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara 

       Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan. 


  10. ETF ( Exchange Traded Fund

  • Pengertian ETF (Exchange Traded Fund)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi maupun jual beli.

ETF adalah reksa dana indeks yang diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga pengelolaan yang sifatnya aktif.

Contoh lain, dengan ETF karena pasar sekundernya selalu tidak ada transaksi. Tapi ternyata transaksi di pasar primernya sangat aktif sekali.

ETF yang diterbitkan oleh Panin Asset Management memiliki informasi sebagai berikut :

Manajer Investasi : Panin Asset Management

Bank Kustodian : BCA

Dealer Partisipan : Sinarmas Sekuritas (dan akan bertambah Philip Sekuritas dan Panin Sekuritas)

Indeks Acuan : Indeks IDX-30

Nama Reksa Dana : Panin ETF IDX30 Dinamis

Kode : XPTD

X – Kode Untuk ETF

P – Panin Asset Management

T – Tiga puluh (IDX-30 menjadi acuan)

D – Dinamis (penyesuaian bobot setiap bulan)


Dasar hukum untuk ETF secara komprehensif dari situs Bursa Efek Indonesia sebagai berikut :

Dasar Hukum ETF, Sumber Bursa Efek Indonesia


  • Pihak Yang Terlibat

Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar pembentukan reksa dana.

Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank, Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.


Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :

Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk perusahaan sekuritas.

Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.

Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor mengenai minimum periode investasi.

Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib. Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.

Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.

Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.


  • Mekanisme Perdagangan

Mekanisme Transaksi Etf yaitu : 

  1. Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.
  2. Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
  3. Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
  4. Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.
  5. Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan.





                                         DAFTAR PUSTAKA

Samsul, Muhammad. 2006. Pasar modal & manajemen portofolio. Jakarta : PT. Gelora Aksara Pratama

https://minanews.net/mengenal-produkproduk-syariah-di-pasar-modal-syariah/

https://www.anggitarisyam.com/2013/06/produk-produk-pasar-modal_9428.html

https://www.idx.co.id/produk/exchange-traded-fund-etf/





Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I

Portofolio Beresiko Optimal

Risk and Return