Pasar Modal Syariah
Assalamualaikum teman-teman semuaaaa.. Apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan sehat yaaa.. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pasar modal.. Cek it out 😉
1. Pengertian Pasar Modal
Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari kata “stock market.”, Menurut Rosenberg (1983): Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut ketentuan fiqh, istilah modal dapat diartikan sebagai “Segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain” (Syafei, 2004:41).
a. Menurut Sofyan S. Harahap, kegiatan pasar modal berhubungan dengan perdagangan surat berharga yang telah ditawarkan kepada umum, yang akan/telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal atau pinjaman uang dalam jangka panjang menengah/panjang, termasuk instrumen derivatifnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsurketidakjelasan.
Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal.
Definisi pasar modal konvensional masih bersifat umum, karena belum menyentuh pada aspek apakah bentuk transaksi yang dijalankan atau efek yang diperdagangkan halal atau haram. Untuk mengetahui hakekat halal-haram, tidak ada cara lain kecuali dikembalikan pada determinasi syariah.
Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
2. Perbedaan pasar modal konvensional dengan syariah
Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.
Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.
Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
3. Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah:
surat utang dan surat berharga komersil seperti saham, right, warrant, option, dan sebagainya. Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tatapi instrument tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil.
Instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu:
Sehubungan dengan hal tersebut, maka efek-efek yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah hanya yang memenuhi kriteria syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Selain itu, terdapat pula instrumen pasar modal syariah dengan prinsip muqaradah/mudharab funds dan muraqadhah/mudarabah bonds (obligasi muraqadah/mudharabah).
4. Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal Syariah
Maksud prinsip- prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi:
1) Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telahmemenuhi prinsip-prinsip Syariah.
2) Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal)
terhadap emiten (pemilik usaha), dimana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2) Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka
pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3) Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh
menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
4) Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5) Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Transaksi Yang Dilarang di Pasar Modal Syariah
Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan di pasar modal syariah, harus berdasarkan pada landasan-landasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Quran {QS Al-Baqarah (2): 275-279; QS An-Nisa (4): 29; QS Al Jumu’ah (62): 10; QS. Al-Maidah (5):1}, serta hadis Nabi saw. Ataupun dari hasil Ijtihad para ahli hukum Islam.
Sesuai dengan kaidah ushul fikih (kaidah dasar-dasar hukum fikih), dalam masalah ibadah, hukum asal sesuatu adalah terlarang, kecuali ada perintah yang membolehkannya. Sedangkan dalam masalah muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali ada larangannya.
Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, pada prinsipnya segala perikatan adalah diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang-piutang, pinjam-meminjam, jual beli, dan sebagainya, pada dasarnya boleh dilakukan seorang muslim dengan anggota masyarakat lainnya, sepanjang dalam perikatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang.
Berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana harian, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi/perdagangan efek yang dilarang ialah:
1) Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2) Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Bai’najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. Dalam pasar modal biasanya diwujudkan dalam bentuk aksi goreng-menggoreng saham.
Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
Menimbulkan informasi yang menyesatkan. Dalam pasar modal terkait dengan fakta material (Lihat Bab XI UUPM).
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Menurut ketentuan umum Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah , jenis transaksi yang diharamkan dalam pasar modal adalah:
1) Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2) Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masysir.
3) Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:
barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
barang da atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
4) Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
5. Peran Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.
6. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?
Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Sekian.. Semoga bermanfaat..
1. Pengertian Pasar Modal
Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari kata “stock market.”, Menurut Rosenberg (1983): Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut ketentuan fiqh, istilah modal dapat diartikan sebagai “Segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain” (Syafei, 2004:41).
a. Menurut Sofyan S. Harahap, kegiatan pasar modal berhubungan dengan perdagangan surat berharga yang telah ditawarkan kepada umum, yang akan/telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal atau pinjaman uang dalam jangka panjang menengah/panjang, termasuk instrumen derivatifnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsurketidakjelasan.
Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal.
Definisi pasar modal konvensional masih bersifat umum, karena belum menyentuh pada aspek apakah bentuk transaksi yang dijalankan atau efek yang diperdagangkan halal atau haram. Untuk mengetahui hakekat halal-haram, tidak ada cara lain kecuali dikembalikan pada determinasi syariah.
Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
2. Perbedaan pasar modal konvensional dengan syariah
Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.
Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.
Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
3. Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah:
surat utang dan surat berharga komersil seperti saham, right, warrant, option, dan sebagainya. Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tatapi instrument tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil.
Instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Sekuritas aset/proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share). Penyertaan musyarakat adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.
- Sekuritas Utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.
- Sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka efek-efek yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah hanya yang memenuhi kriteria syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Selain itu, terdapat pula instrumen pasar modal syariah dengan prinsip muqaradah/mudharab funds dan muraqadhah/mudarabah bonds (obligasi muraqadah/mudharabah).
4. Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal Syariah
Maksud prinsip- prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi:
1) Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telahmemenuhi prinsip-prinsip Syariah.
2) Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal)
terhadap emiten (pemilik usaha), dimana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2) Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka
pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3) Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh
menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
4) Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5) Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Transaksi Yang Dilarang di Pasar Modal Syariah
Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan di pasar modal syariah, harus berdasarkan pada landasan-landasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Quran {QS Al-Baqarah (2): 275-279; QS An-Nisa (4): 29; QS Al Jumu’ah (62): 10; QS. Al-Maidah (5):1}, serta hadis Nabi saw. Ataupun dari hasil Ijtihad para ahli hukum Islam.
Sesuai dengan kaidah ushul fikih (kaidah dasar-dasar hukum fikih), dalam masalah ibadah, hukum asal sesuatu adalah terlarang, kecuali ada perintah yang membolehkannya. Sedangkan dalam masalah muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali ada larangannya.
Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, pada prinsipnya segala perikatan adalah diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang-piutang, pinjam-meminjam, jual beli, dan sebagainya, pada dasarnya boleh dilakukan seorang muslim dengan anggota masyarakat lainnya, sepanjang dalam perikatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang.
Berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana harian, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi/perdagangan efek yang dilarang ialah:
1) Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2) Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Bai’najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. Dalam pasar modal biasanya diwujudkan dalam bentuk aksi goreng-menggoreng saham.
Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
Menimbulkan informasi yang menyesatkan. Dalam pasar modal terkait dengan fakta material (Lihat Bab XI UUPM).
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Menurut ketentuan umum Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah , jenis transaksi yang diharamkan dalam pasar modal adalah:
1) Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2) Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masysir.
3) Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:
barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
barang da atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
4) Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
5. Peran Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
- Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
- Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.
6. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?
Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Sekian.. Semoga bermanfaat..
Mantap
BalasHapus