Assalamualaikum teman-teman 😊,
apa kabar semuanya ?  Semoga dalam keadaan sehat wal afiat yaa..
Oh ya kalian sudah tau tentang keuangan syariah belumm??? Disini saya akan membahas tentang keuangan syariah.. Yuk kita lihat agar kita sama-sama belajar..

A. PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH 

Akuntansi syariah memiliki peranan penting dalam keberlangsungan ilmu akuntansi terutama di indonesia yang sebagian besar masyarakatnya adalah muslim. Standar akuntansi keuangan syariah sudah dirancang oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aturan baku yang mengatur pengoperasiannya.

Akuntansi syariah adalah proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran untuk membuat suatu laporan keuangan yang sistemnya berdasarkan Al-quran dan Hadist.


B. KONSEP DASAR KEUANGAN SYARIAH 

• Entitas Bisnis ( Kesatuan Bisnis) 
Entitas bisnis yaitu perusahaan atau lembaga yang dianggap sebagai entitas ekonomi dan hukum yang terpisah dari pihak yang berkepentingan secara pribadi.
• Kesinambungan
Kesinambungan yakni Aktivitas yang dianggap akan terus menerus berjalan.
• Stabilitas daya beli unit moneter
Uang atau alat tukar yang digunakan harus bersifat stabil atau tetap.
• Periode Akuntansi 
Salah satu tujuan akuntansi syariah adalah zakat. Zakat diwajibkan saat harta telah mencapai jumlah dan periodenya. Yang dimana haul zakat yakni 1 tahun dan dilaksankan setiap akhir tahun. 


C. PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH 

1. Periode sebelum tahun 2002 

Walaupun bank muamalat sudah beroperasi     sejak tahun 2002 belum ada PSAK ( Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntasi perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu juga mengacu pada Accounting and Auditing Organization Standard for Islmic Financial Institution, suatu badan otonom yang didirikan pada 27 maret 1991,di bahrain.

2. Periode tahun 2002-2007 
Pada periode ini sudah ada PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.

3. Tahun 2007- sekarang 
Pada periode ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengeluarkan PSAK 59.KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK syariah digunakan baik oleh entitas syariah maupun konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor publik maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat ini di indonesia selain memiliki PSAK Syariah juga memiliki PSAK konvengensi IFRS SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 juli 2009 dan standar Akuntansi Pemerintahan.

D. PERKEMBANGAN TRANSAKSI SYARIAH 

Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun dsb)  yang berbasis syariah. Dalam tiga dekade terahir, lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap transaksi syariah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan baru dilanjutkan dengan sektor lainnya. Perkembangan bank syariah berkembang di timur tengah, eropa dan denmark (1983). Perkembangan serupa juga terjadi di malaysia (1982) dan di indonesia (1991) dengan berdirinya bank muamalat.

E. PERBEDAAN dan PERSAMAAN AKUNTANSI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL 
1. Persamaan 
• keduanya merupakan lembaga perbankan indonesia yang sudah diakui secara nasional dan keduanya merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Bank syariah maupun konvensional memberikan jasa perbankan untuk membantu dalam mendukung kelancaran penghimpunan dan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit maupun simpanan yang dilakukan nasabah.
• Keduanya memberikan bantuan untuk memudahkan dalam sistem pembayaran.
• Keduanya memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk menerima kemudahan dalam pembayaran gaji, hadiah dan uang pensiun dengan langsung mentransfer dari pihak pemberi ke no. Rekening penerima.
2. Perbedaan
• Dasar Pemikiran
Bank konvensional menggunakan pedoman PSAK, sedangkan Bank Syariah menggunakn Al-quran, Hadis dan PSAK.
• Tujuan
Bank konvensional mencari keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan Bank syariah adalah mensejahterakan masyarakat dan maslahatan umat.
• Sistem
Bank konvensional menggunakan bunga, sedangkan Bank syariah menggunakan bagi hasil.
• Laporan Keuangan
Bank konvensional : Laporan posisi keuangan, Laporan laba/rugi, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas Laporan Keuangan.
Bank syariah : Laporan posisi keuangan, Laporan laba/rugi, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, Laporan perubahan dana bagi hasil, Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.


F. TUJUAN SYARIAH 

Ada beberapa tujuan syariah diantaranya :
1. Memelihara jiwa, bertujuan untuk memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya.
2. Menjaga akal, bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
3. Memelihara Agama, nilai-nilai yang dibawa oleh islam membuat manusia menjadi lebih tinggi derajatnya daripada hewan. Islam melindungi kebebasan beragama.
4. Memelihara Harta, bertujuan agar harta yang dimiliki manusia diperoleh dan dipergunakan sesuai dengan syariah. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu dsb.
5. Memelihara keturunan, bertujuan agar memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia.

G. TRANSAKSI YANG DILARANG 

Hal-hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
1.Aktivitas bisnis terkait barang dan jasa yang diharamkan Allah
Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah SWT seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba dan sebagainya.

2.Riba
Imam Sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan ('iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti ('iwad) yang dibenarkan syariah adalah riba. Hal yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa menyewa atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbang nya berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya.

3.Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas harga dan waktu penyerahan.
Penipuan dalam kualitas, misalnya dengan mencapur barang baik dengan yang buruk atau barang yang dijual memiliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas, misalnya mengurangi timbangan. Penipuan dalam harga (ghaban), misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang tersebut. Penipuan dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi menyelesaikan pesanan pada waktu tertentu, sementar dia sangat sadar bahwa dengan sumber daya dan kendala yang dimilikinya tidak mungkin dapat menyelesaikan pada waktu yang dijanjikan.
Empat jenis penipuan tersebut di atas dapat membatalkan akad transaksi, karena tidak terpenuhinya prinsip rela sama rela.

4.Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis SMS, tebak skor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya

5. Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian/Gharar
Gharar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Kejelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dalam akad terjadi jika suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus (shafqatain fi al-shafqah), sehingga terjadi ketidakjelasan (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan atau diberlakukan. Hal ini terjadi bila ada dua akad yang dapat memenuhi ketiga faktor berikut yaitu objek akad sama, pelaku sama jangka waktu sama.
6. Penimbunan Barang/Ihtikar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.
7. Monopoli
Alasan larangan monopoli sama dengan larangan penimbunan barang (Ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.
8. Rekayasa Permintaan (Bai'an Najsy)
An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
9. Suap
Suap dilarang karena dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan.
10. Penjualan Bersyarat/Ta'alluq
Ta'alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.
11. Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai' Al Inah)
Ada dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.
12. Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-Rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

 H. PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH 
Prinsip keuangan syariah sebagaimana diatur dalam Al-quran dan Hadis :
1. Pelarangan riba
2.pembagian resiko
3.menganggap uang sebagai modal potensial
4.larangan melakukan kegiatan spekulatif
5.kesucian kontrak
6.aktivitas usaha harus sesuai syariah



DAFTAR PUSTAKA 

Washilah, Sri Nurhayati 2017. Akuntansi syariah di indonesia. Jakarta


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I

Portofolio Beresiko Optimal

Risk and Return