Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Sistem Keuangan Syariah

Assalamualikum teman-teman,  pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang sistem keuangan syariah.. Yuk disimak 😊 A. Pengertian sistem keuangan syariah  Pengertian Sistem Keuangan Syariah Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syariah sebagai acuannya, juga menggunakan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Guna sistem ini dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah. Intinya, sistem keuangan memiliki tugas utama yaitu mengalihkan dana (loanable funds) yang berasal dari nasabah ke pengguna dana. Prinsip dasar syariah yang digunakan oleh sistem keuangan ini berasal dari aturan yang sudah ditetapkan pada Al Qur’an dan juga sunah yang dipercaya oleh agama Islam. Larangan yang dilakukan pada sistem keuangan syariah yaitu melarang adanya riba, perjudian, monopoli, penipuan, gharar, penimbunan barang dll. Oleh karena itu, segala aktifitas keuangan pada sistem ini harus sesuai dengan ...

Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan

Assalamualikum teman-teman pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah yuk langsung aja di cek it out 😉 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)  Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah. Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah. Sejarah KDPPLK Syariah  KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh pr...

Zakat dan Wakaf

Assalamualaikum teman-teman ketemu lagi ni sama aku.. Jangan bosen yaa karena disini kita bisa belajar bareng.. Blog kali ini saya akan membahas tentang zakat dan wakaf.. Cek it out 😉 1. Pengertian Zakat dan Wakaf  1. Zakat   Zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam rukun Islam. Pastinya, harta yang dikeluarin saat berzakat itu sama wajibnya kayak kewajiban shalat, puasa, dan haji buat umat yang berkecukupan. Manfaat berzakat berdasarkan pada firm Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).   Zakat juga ada nih sebutan-sebutan yang musti kita ketahui. Di antaranya itu, sebutan buat orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan berzakat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan yang menerima zakat disebut mustahiq. Nah, orang yang nerima ...

Pasar Modal Syariah

Assalamualaikum teman-teman semuaaaa.. Apa kabar?  Semoga selalu dalam keadaan sehat yaaa.. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pasar modal.. Cek it out 😉 1. Pengertian Pasar Modal    Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari kata “stock market.”, Menurut Rosenberg (1983): Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut ketentuan fiqh, istilah modal dapat diartikan sebagai “Segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain” (Syafei, 2004:41). a. Menurut Sofyan S. Harahap, kegiatan pasar modal berhubungan dengan perda...

Asuransi Syariah

Assalamualikum teman-teman, langsung aja nii kali ini saya akan membahas materi tentang asuransi syariah.. Yuk disimak.. Asuransi Syariah     Saat ini, ada banyak jenis dan manfaat yang ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap perusahaan asuransi memiliki beragam fitur dan keunggulan pada masing-masing produk yang mereka keluarkan. Namun sebagai calon pengguna, maka sudah sewajarnya jika kita memahami dan mengenal dengan baik asuransi yang akan kita pilih dan gunakan. Hal ini akan membantu kita untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut. Selama beberapa tahun terakhir, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibicarakan dalam kalangan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah. 1. Pengertian Asuransi Syariah  Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah s...

Akad ijarah

Assalamualikum guys jumpa lagi ni sama aku.. Semoga kalian gak bosen yaaaa... Aku akan membahas tentang akad ijara'a.. Yuk kita simak sama-sama biar ilmunya bermanfaat 😊 1. Pengertian Akad Ijarah Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Disamping contoh kasus di atas, sebenarnya Ijarah terdiri atas: 1. Ijarah Murni (Sewa Menyewa murni). Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jas...

Akad istisna

Gambar
Assalamualaikum teman-teman 😊 Kali ini saya akan membahas tentang akad istisna.. Yuk dibaca agar kita sama sama belajar 😊 AKAD ISTISNA  1. Pengertian Akad Istisna  Dalam lembaga keuangan syariah, istilah Istishna acap kali digunakan. Lalu apakah yang dimaksud dengan istishna? Istishna adalah akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen). Adapun dalam Istishna, pemesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen. Singkat kata, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan. Akad istishna sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Di salah satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak. Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Lalu, akad ini pun di zaman-zaman selanjutnya disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam. 2. Landasan Hukum Istisna Landasan hukum pada istishn...